Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ULIYA SIWI ROYANI, S.Pd. |
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
1. tata naskah;
2. administrasi;
3. surat menyurat;
4. arsip;
5. ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti:
1. penataan administrasi Perangkat Desa;
2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
3. pengadministrasian aset;
4. pengadministrasian inventarisasi;
5. pengadministrasian perjalanan dinas;
6. pengadministrasian pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti :
1. pengurusan administrasi keuangan;
2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. verifikasi administrasi keuangan;
4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti :
1. menyusun rencana APBDesa;
2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.