Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: ULIYA SIWI ROYANI, S.Pd.

(1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)  Sekretaris Desa bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

1.  tata naskah;

2.  administrasi;

3.  surat menyurat;

4.  arsip; 

5.  ekspedisi;

 

 

b. melaksanakan urusan umum seperti:

1. penataan administrasi Perangkat Desa;

2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

3. pengadministrasian aset;

4. pengadministrasian inventarisasi;

5. pengadministrasian perjalanan dinas;

6. pengadministrasian pelayanan umum;

c. melaksanakan urusan keuangan seperti :

1. pengurusan administrasi keuangan;

2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. verifikasi administrasi keuangan;

4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti :

1. menyusun rencana APBDesa;

2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.