Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: DARMANTO

a.   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

1. tata naskah;

2. administrasi surat menyurat;

3. arsip;

4. ekspedisi;

5. penataan administrasi Perangkat Desa;

6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

7. penyiapan rapat;

8. pengadministrasian aset;

9. inventarisasi;

10. perjalanan dinas; dan

11. pelayanan umum.