Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DARMANTO |
a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
1. tata naskah;
2. administrasi surat menyurat;
3. arsip;
4. ekspedisi;
5. penataan administrasi Perangkat Desa;
6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
7. penyiapan rapat;
8. pengadministrasian aset;
9. inventarisasi;
10. perjalanan dinas; dan
11. pelayanan umum.