Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: AHMAD SHOKIB ZAIN

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti :

1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan

3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.