Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | AHMAD SHOKIB ZAIN |
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti :
1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.